Standar Kompetensi:
15. Memahami hukum
Islam tentang hewan sebagai sumber makanan.
Kompetensi Dasar:
15.1 Menjelaskan
jenis-jenis hewan yang halal dan haram dimakan.
15.2 Menghindari
makanan yang bersumber dari hewan yang diharamkan.
Tujuan Pembelajaran:
Siswa dapat :
- Menjelaskan pengertian makanan halal dan haram.
- Menjelaskan jenis-jenis hewan yang halal dimakan.
- Menjelaskan jenis-jenis hewan yang haram dimakan
- Membaca dan mengartikan dalil naqli tentang hewan yang halal dan haram dimakan.
- Menyebutkan manfaat memakan hewan yang halal.
- Menyebutkan bahaya (mudarat) memakan hewan yang diharamkan
- Menjelaskan cara menghindari memakan makanan yang berasal dari hewan yang haram dimakan.
————-
A.
BINATANG HALAL
Binatang yang halal ialah binatang yang boleh dimakan dagingnya menurut
syariat Islam.
Binatang yang halal adalah sbb :
1. Binatang halal
berdasarkan dalil umum dari Al Qur’an dan Hadis.
Dalil umum yang
dimaksud di sini adalah dasar yang diambil dari Al Quran dan Hadis yang
menunjukkan helallnya binatang secara umum.
Yang termasuk jenis
binatang halal berdasarkan dalil umum adalah
a. Binatang
ternak darat.
Jenis-jenis binatang
ternak darat seperti: kambing, domba,sapi, kerbau dan unta.
firman Allah:
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ
Artinya: … dihalalkan bagimu binatang ternak … (QS.
Al-Maidah [4[:1)
Kambing
|
Domba
|
Sapi
|
Kerbau
|
Unta
|
b. Binatang laut (air)
Semua binatang yang
hidupnya di dalam air baik berupa ikan atau lainnya, kecuali yang menyerupai
binatang haram seperti anjing laut, menurut syariat Islam hukumnya halal
dimakan.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا
لَكُمْ
Artinya :”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut
dan makanan yang berasal dari laut yang lezat bagimu dan orang-orang yang
sedang dalam perjalanan …”.(QS. Al-Maidah : 96)
Maksudnya: binatang
buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat
dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai,
danau, kolam dan sebagainya.
2. Binatang
halal berdasarkan dalil khusus.
Yang dimaksud dengan dalil khusus adalah dalil yang
langsung menyebut jenis binatang tertentu. Yang termasuk jenis binatang halal
yang langsung disebut melalui dalil tertentu sbb :
a. Kuda
Kuda merupakan binatang
yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah
berikut ini :
نَحَزْنَا عَلَى
عَهْدِرَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Pada zaman
Rasulullah kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya” (HR. Bukhari dan
Muslim)
b. Keledai
Liar/Himar
Keledai yang masih liar
termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam
hadis Rasulullah berikut ini :
فِي قِصَّةِ الْحِمَارِ
الوَحْشِ فَأَكَلَ مِنْهُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه
البخاري ومسلم)
Artinya : “Tentang kisah keledai liar, maka Nabi SAW
makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
c. Ayam
Ayam juga termasuk
binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis
Rasulullah berikut ini :
رَاَيْتُ النَّبِِيُّ
صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دُجَاجاً (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Pernah aku melihat Nabi SAW makan daging
ayam”
(HR. Bukhari dan Tirmizi)
d. Belalang
Belalalng merupakan
binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis
Rasulullah berikut ini :
غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلُ
اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ فَاَكَلَ
الْجَرَدَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Kami
berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR.
Bukhari dan Muslim)
e. Kelinci
Dalam salah satu hadis dijelaskan
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ : مَرَرْنَا
فَاسْتَنْفَهْنَا اَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَوْا عَلَيْهِ
فَلَغَبُوْا قَالَ فَسَعَيْتُ حَتَّى اَدْرَكْـتُهَا فَأْتَيْتُ بِهَا اَبَا
طَلْحَةَ فَدَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا اِلَى رَسُوْلُ
اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَتَيْتُ بِهَا رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى
اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : Diriwayatkan
dari Anas bin Malik r.a katanya: Ketika kami berjalan melalui Daerah az-Zahran
tiba-tiba kami dikejutkan oleh seekor kelinci lalu kami mengejarnya sehinggga
penat. Ia berkata lagi: Aku telah mengejarnya sehingga dapat menangkapnya. Aku
pun membawanya kepada Abu Talhah lalu beliau menyembelihnya. Beliau mengirimkan
kaki dan kedua pahanya kepada Rasulullah s.a.w lalu aku pun membawanya kepada
Rasulullah s.a.w dan baginda
menerimanya
(HR Bukhari dan Muslim)
3. Binatang halal
berdasarkan Pendapat/Fatwa ulama’.
a. Musang
Halal, karena walaupun
bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan
lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab:
thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari
dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni’ (3/528), dan
Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
b. Tupai /
Bajing
Ulama berselisih
pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat
bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya
tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan
pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara
Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh.
Hukum memakan Tupai
adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu yakni halal, selama tidak
membahayakan kesehatan. Sebab, memang tak ada dalil baik dari Al Quran dan As
Sunnah tentang pengharamannya, atau makruhnya. Tertulis dalam kitab
Hasyiah Al Jumal, kitab fiqih bermadzhab Syafi’i:
وَيَحِلُّ أَيْضًا السِّنْجَابُ وَهُوَ حَيَوَانٌ عَلَى حَدِّ الْيَرْبُوعِ
يُتَّخَذُ مِنْ جِلْدِهِ الْفِرَاءُ
artinya: Dan dihalalkan pula Tupai, dia adalah hewan
sejenis kangguru yang diambil kulitnya untuk pakaian berbulu..”
c. Landak
Hukum landak, mayoritas
ulama memandangnya sebagai hewan yang halal untuk dimakan, sedangkan sebagian
lagi memakruhkan namun ada pula yang mengharamkannya.
Yang menghalalkan
landak adalah Imam Asy Syafi’i dan para pengikut mazhabnya, Imam Laits bin
Sa’ad, dan Imam Abu Tsaur. Demikian pula sebagian mazhab Hanbali seperti Imam
Asy Syaukani, dan Imam Ash Shan’ani. Sedangkan dari kalangan Maliki ada
beberapa riwayat pendapat, tetapi yang kuat mazhab ini membolehkan memakan
landak.
B. BINATANG HARAM
Binatang yang
diharamkan ialah binatang yang tidak boleh dimakan berdasarkan hukum syariat
Islam.
Macam-macam binatang
haram adalah sebagai berikut:
1. Binatang
yang diharamkan dalam penjelasan Al-Qur’an.
a. Binatang yang disebutkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا
ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى النُّصُبِ
artinya: Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dari ayat diatas, dapat diketahui beberapa jenis
makanan yang haram, yaitu:
a. Bangkai
Bangkai yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar’i, baik karena mati
sendiri atau karena anak Adam yang tanpa melalui cara syar’i.
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1) Al-Munhaniqoh,
yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2)
Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3)
Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4)
An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5) Hewan
yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6) Semua
hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7) Semua
hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8) Semua
hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9) Semua
bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan
hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia
(hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy)
Dikecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini
halal dimakan:
a. Ikan, karena
dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air
adalah halal bangkainya kecuali kodok.
b. Belalang.
Berdasarkan ucapan Ibnu ‘Umar yang memiliki hukum marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ
وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
artinya: “Dihalalkan
untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan
belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan
Ibnu Majah)
c. Janin yang
berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i, bahwa Nabi
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan untuk
janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b. Darah, yakni darah yang mengalir dan terpancar. Dikecualikan darinya hati dan
limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga
dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah
penyembelihan.
c. Daging babi, yaitu mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk
lemaknya.
d. Himar kampung/jinak dan Gighal
(okulasi kuda dan himar/ keledai)
Allah telah
mengharamkan himar jinak sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya:
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا
وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا
لا تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan (Dia Telah
menciptakan) kuda, baghal [820] dan keledai, agar kamu menungganginya dan
(menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak
mengetahuinya.(an-Nahl [16]:8)
[820] Baghal
yaitu peranakan kuda dengan keledai.
2. Binatang yang
Diharamkan Menurut Penjelasan al-Hadits
a. Khimar atau keledai jinak (Keledai Piaraan)
Rasulullah saw bersabda:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Keledai/Khimar
|
Kuda
|
3. Binatang
yang diharamkan melalui dalil umum, yaitu : dalil yang hanya menyebut
sifat-sifat binatang.
Binatang yang diharamkan berdasarkan dalil umum dengan
menyebut sifat-sifat binatang yaitu:
₋ Binatang buas yang bertaring
₋ Binatang yang memiliki
cakar (cengkeraman)
₋ Binatang yang makan kotoran.
₋ Binatang yang dilarang
membunuhnya
₋ Binatang yang disuruh
membunuhnya
a. Binatang buas dan bertaring
Binatang buas yang
bertaring adalah yang taringnya digunakan untuk memangsa atau menerkam
mangsanya. seperti singa, serigala, macann tutul, macan kumbang, anjing,
kucing, beruang, buaya, monyet.
Nabi bersabda :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ
السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ (رواه البخاري ومسلم)
artinya : “Setiap binatang buas yang bertaring, haram
dimakan” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,
وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى
أَيْضًا التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو بِنَابِهِ
“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk
dimakan adalah buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.”
Haraimau –
Singa –
Macan Tutul
Serigala –
Anjing
– Beruang
Buaya
– Monyet – Kucing
b. Semua burung yang
memiliki cakar/ berkuku tajam.
Semua burung yang
memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: Elang, Rajawali,
Kakatua, Nasar, burung hantu.
Nabi bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ
كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ ( رواه مسلم )
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan
setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)
نَهَا النَّبِيُّ صَلَّى
اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِِّ ذِيْ مِحْلَبِ مِنَ الطَّيْرِ (رواه مسلم)
Artinya : “Rasulullah
telah melarang (memakan) setiap burung yang berkuku tajam” (HR. Muslim).
Rajawali
|
Kakatua
|
Burung
Hantu
|
Nasar/Hering
(Burung Pemakan Bangkai)
|
Elang Jawa
|
c. Hewan yang
dilarang untuk dibunuh
Hewan dilarang untuk
dibunuh seperti : Semut, lebah dan burung hud-hud, burung Shurad (kepalanya
besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung
pipit), katak/kodok.
Nabi bersabda:
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى
الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ
وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
artinya: Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah,
burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud ,, Ibnu Majah dan Ahmad)
Nabi bersabda :
اَنَّ طَبِيْبًا ذَكَرَ
ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَنَهَى رَسُوْلُ اللّهِ
صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ (رواه النسائى)
Artinya : “Sesungguhnya
seorang tabib bertanya kepada Rasulullah tentang katak untuk keperluan
obat,Rasulullah melarang membunuhnya” ( HR. An-Nasai )
haram memakan kelelawar
adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini,
kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan
dalam hadits berikut ini.
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها
تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على
البحر حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin
‘Amru, ia berkata, “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya
adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika
Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas
lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi
Shurad
|
Hud-hud
|
Semut
|
Katak
|
Lebah
|
Kelelawar
|
d. Hewan yang
diperintahkan untuk dibunuh.
Hewan yang
diperintahkan untuk dibunuh, seperti: ular, burung gagak, burung elang,
kalajengking, tikus, dan anjing liar
Nabi bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ
يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ،
وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ الُعَقُوْرُ (رواه
البخاري ومسلم)
Artinya: Ada lima
jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu
tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur
(anjing galak).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hewan yang digolongkan
hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal
ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ
فُوَيْسِقًا
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini
dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An-awawi membawakan hadits
ini dalam Shahih Muslim dengan judul H
Tikus
|
Kalajengking
|
Gagak
|
Ular
|
Tokek
|
Cicak
|
e. Setiap binatang menjijikkan
(Khobits)
Khobits bermakna
segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot
(berbagai hewan kecil yang hidup di darat).
Termasuk juga dalam kategori binatang ini adalah
binatang-binatang yang kotor dan secara umum menjijikkan, seperti : lalat,
tungau, kutu, kecoa, kumbang, cacing, bekicot dan sejenisnya .
Allah berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya : “Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik
dan diharamkan bagi mereka segala yang jelek (khobits)” (QS. Al A’raf : 157)
Lalat
|
Kecoa
|
Bekicot
|
Cacing
|
Ulat
|
Kelabang
|
Lintah
|
Hukum berobat dengan Cacing.
Keputusan Fatwa Majelis
Ulama Indonesia Nomor: Kep-139/MUI/IV /2000 Tentang Makan Dan Budidaya Cacing
Dan Jangkrik
Cacing adalah salah
satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-Hasyarat. MUI
Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila dan al-Auza’i)
yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan
dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.Membudidayakan cacing untuk
diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung
misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).
Hukum makan jangkrik
Jangkrik adalah
binatang serangga yang sejenis dengan belalang.
Membudidayakan jangkrik
untuk diambil manfaatnya, untuk obat/ kosmetik misalnya, untuk dimakan atau
dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal), sepanjang tidak menimbulkan bahaya
(mudarat).
4. Binatang yang hidup
di 2 (dua) alam
Sejauh ini belum ada
dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya
hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang
hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil
yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa
hewan hidup di dua alam dan hukum memakannya:
1)
Kepiting: hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.
2) Kura-kura dan
penyu: juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin
Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146)
Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
3) Anjing
laut: juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits,
Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
4)
Katak/kodok; hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih
karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
5)
Buaya; termasuk hewan yang haram karena memiliki taring yang kuat.
C. Manfaat memakan hewan yang Halal
- Menyehatkan badan dan terhindar dari penyakit.
- Menenangkan jiwa sehingga hidupnya tidak gelisah.
- Mendorong seseorang untuk menjadi hamba yang bersih.
- Mendorong sesoerang untuk selalu bersyukur atas nikmat Allah.
- Menambah khusyu dalam ibadah.
- Menyelamatkan diri dari dosa dari siksa api neraka
D. Bahaya (mudarat) memakan
hewan yang diharamkan
- Menyebabkan terjangkitnya penyakit.
- Berpengaruh pada mental dan prilaku manusia.
- Mendorong perbuatan yang dilarang Allah.
- Berdosa dan mendapat azab dari neraka.
- Mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak oleh Allah
D. Cara menghindari makanan yang bersumber dari
binatang yang di haramkan.
Allah SWT melarang memakan makanan yang bersumber dari
hewan yang diharamkan pasti mempunyai dampak dari negatif bagi pemakannya. Oleh
karena itu hindarilah makanan tersebut supaya kita terbebas dari pengaruh yang
dihasilkan dari makanan yang diharamkan itu.
Adapun cara menghindari makanan yang bersumber dari
binatang yang di haramkan sbb:
- Selalu waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan.
- Selektif dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi.Mencari informasi tentang makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan baik melalui dari surat kabar, buku, internet dll.
Binatang/Hewan Berkaki Empat
|
|||||
No
|
Halal
|
Ket/Alasan
|
Haram
|
Ket/Alasan
|
|
1
|
Kuda
|
Karna Rasullullah pernah
memakannnya
|
1
|
Anjing
|
Karena termasuk binatang buas dan
najis
|
2
|
Unta
|
Karena Rasullullah pernah
memakannya
|
2
|
Beruang
|
Karena hewan buas
|
3
|
Kambing
|
Disembelih dengan menyebut asma
Allah
|
3
|
Harimau
|
Termasuk binatang buas
|
4
|
Sapi
|
Disembelih dengan menyebut asma
Allah
|
4
|
Monyet
|
Termasuk hewan yang dilarang untuk
dibunuh
|
5
|
Kerbau
|
Tidak termasuk binatang buas
|
5
|
Babi
|
Karena dilarang dalam nash
Al-Quran dan Hadis
|
Binatang/Hewan Unggas
|
|||||
No
|
Halal
|
Ket/Alasan
|
Haram
|
Ket/Alasan
|
|
1
|
Ayam
|
Karena tidak b ertaring dan tidak
buas
|
1
|
Burung kakak tua
|
Karena nas
|
2
|
Bebek
|
Karena tidak bertaring dan tidak
buas
|
2
|
Burung rajawali
|
Karena nas
|
3
|
Angsa
|
Karena tidak bertaring dan buas
|
3
|
Burung elang
|
Karena nas
|
4
|
Burung Dara
|
Karena tidak nas
|
4
|
Burung Hud-hud
|
Dilarang membunuhnya
|
5
|
Burung Nuri
|
Karena tidak nas
|
5
|
Burung Sardi
|
Dilarang membunuhnya
|
Binatang/Hewan Air
|
|||||
No
|
Halal
|
Ket/Alasan
|
Haram
|
Ket/Alasan
|
|
1
|
Cumi-cumi
|
Dasarnya adalah sebagaimana firman
Allah SWT bahwa binatang laut itu dihalalkan
|
1
|
Biawak
|
Hidup di 2 alam
|
2
|
Ikan kokok
|
2
|
Buaya
|
Hidup di 2 alam
|
|
3
|
Ikan nila
|
3
|
Katak
|
Hidup di 2 alam
|
|
4
|
Belut
|
4
|
Ular
|
Binatang buas dan bertaring
|
|
5
|
Udang
|
5
|
Ikan hiu
|
Binatang buas, pemakan daging
|
|
Binatang/Hewan Serangga
|
|||||
No
|
Halal
|
Ket/Alasan
|
No
|
Haram
|
Ket/Alasan
|
1
|
Jangkrik
|
Tidak najis
|
1
|
Semut
|
Dilarang unjtunk membunuhnya
|
2
|
Belalang
|
Karena Rasullullah pernah
memakannya
|
2
|
Lalat
|
Binatang yang menjijikkan
|
3
|
3
|
Kecoa
|
Binatang yang menjijikkan
|
||
4
|
4
|
Kupu-kupu
|
Dilarang untuk membunuhnya
|
||
5
|
5
|
Laba-laba
|
Binatang buas
|
Sumber:
http://teknikislam.blogspot.com/2011/ 05/onta-hewan-yang-kuat.html
‘http://www.flexmedia.co.id’
http://gambarbinatang.blogspot.com’
‘fotohewan.blogspot.com’
‘http://alamendah.files.wordpress.com’
‘http://alamendah.files.wordpress.com’
‘http://id.wikipedia.org/wiki/Kelinci’
‘http://alamendah.wordpress.com’
‘http://peliharaanhewan.blogspot.com’
‘http://ruanasagita.blogspot.com’’
‘http://alamendah.wordpress.com’
‘http://alamendah.wordpress.com’
‘http://arc300.wordpress.com’
‘http://fotohewan.blogspot.com
‘http://www.republika.co.id/berita/senggang/unik/11/02/04/162201-lho-burung-kakaktua-ternyata-kidal
‘http://eri08tirtayasa.blogspot.com/2011/07/jenis-burung-pemangsa.html’
‘http://fotohewan.blogspot.com’
‘http://dukeofmerovingian.wordpress.com/category/islam-dan-hukum/’
‘http://mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com/2011/11/makna-suara-katak.html
‘http://teknikislam.blogspot.com/2012/01/lebah-madu-yang-mengagumkan.html
‘http://fotohewan.blogspot.com
‘http://fotohewan.blogspot.com’
shahreza.blogspot.com/2011/10/
tanda-tanda-sebelum-
bencana-besar.html’
‘http://argakencana.blogspot.com/2012/05/9-rahasia-kecoa-alasan-kecoa-ditakuti.html
‘http://muslimdaily.net/berita/medis/mui-bekicot-haram.html#
.UUjs1aAonMw’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar