Selasa, 14 April 2015

Hukum merokok lengkap

Hukum Rokok adalah Haram Dalam Islam, Perlu Diketahui (Lengkap)

A. Pendahuluan

Merokok adalah kebiasaan buruk di masyarakat yang sudah dianggap menjadi biasa, mungkin karena begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orang-orang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
merokok bakar uang
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok.
Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.
Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita lebih parah dalam masalah rokok dibanding kondisi masyarakat di sebagian negara yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah. Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.

B. Sejarah Rokok

Rokok pertama kali dilakukan oleh orang-orang dari suku-suku di Amerika, seperti Suku Indian, Maya, dan Aztec penduduk asli Amerika untuk keperluan pemujaan dewa/roh.
sejarah rokok
pada abad ke-16, saat Christoper Columbus dan rombongan nya datang ke Benua Amerika, sebagian dari mereka mencoba untuk menghisap tembakau. Dan akhirnya tertarik untuk membawa budaya menghisap tembaku ini ke benua asal mereka, yaitu Benua Eropa. Setelah budaya ini dibawa ke Eropa, ada seorang diplomat Prancis yang tertarik untuk mempopulerkannya ke seluruh Eropa. Dia lah Jean Nicot, yang kemudian namanya digunakan sebagai istilah Nikotin. Kebiasaan merokok pun muncul di kalangan bangsawan Eropa. Namun tidak seperti suku indian, yang menggunakannya untuk upacara ritual, para bangsawan Eropa menggunakannya untuk kesenangan belaka.
Setelah Benua amerika dijelajahi orang eropa, mereka mencoba menirukan orang indian menghisap tembakau dan membawanya sebagai lifestyle baru di Eropa. sejak saat itu bersamaan dengan penjajahan bangsa2 eropa ke seluruh dunia, rokok ikut tersebar pula ke seluruh dunia.
Pada abad ke-17, Para pedagang dari Spanyol masuk ke Turki, yang merupakan negara Islam. Dan akhirnya kemudian kebiasaan merokok masuk ke negara-negara Islam.
Jika data ini benar, maka masa dimana ketika rokok ini pertama kali ditemukan jauh terjadi setelah masa hidup Nabi. Bahkan kita tahu bahwa benua amerika sendiri baru ditemukan setelah kebudayaan eropa muncul terlebih dahulu. Orang Spanyol dan inggrislah yang pertama kali menemukan benua baru ini.

C. Mengapa Rokok Itu Haram Dalam Islam  ?

Hukum Rokok Haram
  1. Hukum Merokok Haram ditinjau dari sisi Agama Islam

    • “Dan menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (Qur’an Surat Al-A’raf : 157)
      Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”
    • “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Qur’an Surat Al-Baqarah : 195)
      Ahli-ahli kesehatan telah sepakat semuanya bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan (membawa kebinasaan), seperti penyakit kanker, PPOK (penyakit paru obstruktif kronik), cacat janin bagi wanita hamil yang merokok, impotensi, dan lain-lain.
    • “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (Qur’an Surat Annisa : 29)
      Kalo kita ibaratkan seperti fitnah kira-kira seperti ini” merokok itu lebih kejam daripada pembunuhan” Rokok tidak membunuh manusia langsung tapi secara perlahan-lahan.
    • “Barangsiapa menghirup racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam” (H.R.Muslim)
      Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh pelakunya perlahan-lahan dan menyiksanya.
    • “Dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar dari manfaatnya.” (Qur’an Surat Al-Baqarah : 219)
      Alloh mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi dan mungkin termasuk di jaman sekarang adalah merokok.
    • “Janganlah menghambur-hamburkan hartamu dengan boros karena pemborosan itu adalah sudaranya setan” (Qur’an Surat Al-Isro : 26)
      Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
      Dalam skala nasional memang dari perusahaan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
    • “Allah membencimu karena kamu menyia-nyiakan harta” (H.R.Bukhari-Muslim)
      Rokok adalah pemborosan. Sungguh aneh sekali, ada seorang kepala rumah tangga miskin yang lebih senang menghabiskan uangnya untuk membeli rokok daripada membeli makanan untuk anak-anak dan istrinya yang kelaparan.
    • Dalam kaidah fiqih disebutkan “Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”.
      Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka
    • Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
      “Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
      Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
    • Kegiatan Merokok Menirukan Kebiasakan Suku Indian di Amerika ketika melakukan Ritual pemujaan roh / dewa / atau leluhur mereka, dan ini sangat bertentangan sekali dengan islam
    Dari dalil-dalil diatas dapat disimpulkan bahwa merokok Haram, alasannya :
    Merokok membahayakan atau merugikan diri sendiri, Merokok membahayakan atau merugikan orang lain, Merokok merupakan tindakan pemborosan, Intinya lebih banyak mudhorot (Bahayanya) Ketimbang Manfaatnya.
  2. Hukum Merokok Haram dilihat dari Segi Sosial

    • Buruknya rokok bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti di rumah sakit.
    • Keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
    • Jikalau Anda sedang Melihat anak dibawah umur atau anak sekolah merokok, pantas ato tidak ? Silahkan jawab dengan hati anda sendiri
  3. Hukum Merokok Haram dilihat dari sisi Keluarga

    • Banyak orang tua yang pecandu rokok, namun tidak akan pernah mengajarkan anaknya merokok, dan mungkin bahkan akan marah jika anak-anaknya ikutan merokok.
  4. Hukum Merokok Haram dilihat Segi Keamanan dan Keselamatan

    Sudah sangat sering puntung rokok telah mengakibatkan bencana dimana-mana, buang puntung rokok sembarangan bisa membuat kebakaran hutan, SPBU Kebakaran, Tabung Meledak. dll
  5. Hukum Merokok Haram dilihat dari Ilmu Kedokteran

    Para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya.

D. DEBAT HUKUM MEROKOK, BEBERAPA DALIH PARA PEROKOK (PERTANYAAN DAN JAWABAN)

  • Syubhat: Sebagian perokok mengatakan: “Rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.”
    Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan aurot, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.
  • Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia dalam hidupnya.
    Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Allohjalla wa ’ala, buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Alloh jalla wa ’ala bukan karena yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat kenyang dan gemuk. merokok ibarat musuh dalam selimut ini!.
  • Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki tidak lengkap kalau tidak menghisap rokok”
    Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang yang melanggar larangan Alloh adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang melaksakan apa yang diharamkan Alloh adalah orang yang kurang ajar. Bukankah juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, gangguan kehamilan dan janin?!.
  • Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan sikap fanatiknya: “Guru dan kyai saya juga merokok, bahkan dokter juga ada yang merokok.”
    Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).
  • Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak merasakan bahaya merokok.”
    Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun rokok memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat, sebagaimana biasanya disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok.
  • Menganggap merokok dapat mempercepat kematian sama saja menolak takdir Allah. Hanya Allah yang menentukan waktu ajalnya seseorang. Bila saatnya ajal tiba ya pasti tiba, tidak ada yang namanya rokok menyebabkan kematian. Hanya Allah yang berkehendak atas kematian seseorang. Mereka berbicara seolah-olah sangat paham akan takdir Tuhan atau seolah-olah sudah mencapai ma’rifatullah.
    Jawaban: Pertanyaan yang terlalu mengada-ada, Misalnya bila seseorang dengan sengaja berdiri ditengah jalan yang ramai kendaraannya dan sedang melaju kencang pula dimana kemungkinan orang itu tertabrak 99% lalu orang tersebut meninggal dunia akibat tertabrak, apakah kita boleh mengatakan bahwa kematian orang tersebut adalah takdir Tuhan? Enak saja kita menyalahkan Tuhan atau mengkambinghitamkan Tuhan atas kesalahan yang telah kita perbuat sendiri. Tindakan tersebut adalah bunuh diri. Sama saja dengan sengaja merokok yang bearti dengan sengaja menggerogoti kesehatan sendiri yang berakibat mempercepat kematian. Hukum sebab akibat berlaku di dunia ini.
  • Merokok tidaklah haram karena Nabi Muhammad tidak pernah mengharamkannya.
    Jawaban : Bagaimana mau mengharamakan, orang pada ada zaman Nabi belum ada yang namanya rokok (lihat kembali sejarah rokok), itu sama saja dengan mengatakan bahwa melihat gambar porno di internet tidak haram karena pada zaman Nabi Muhmmad tidak ada yang namanya internet. Itulah sangat diperlukan pemahaman terhadap suatu ajaran, jangan berpikiran kuno. Itulah gunanya fatwa yaitu untuk mencari hukum sesuatu yang keadaan yang belum diterangkan pada zaman Rasulullah dengan berdasarkan pemahaman terhadap Qur’an dan Hadis.
  • Tidak ada dalil dalam Qur’an maupun hadis yang menerangkan bahwa merokok haram?
    Jawaban : Memang tidak ada yang tertuju fokus pada rokok, karena pada jaman nabi belum ada rokok, seandainya ada pasti Nabi akan mengharamkannya. Dalil-dalil diatas sudah sangat jelas, kita dikasih Allah SWT akal pikiran untuk dapat membedakan mana yang baik dan benar atau buruk dan salah.

E. Kenapa Ada Para Ustadz,Kiai atau Ulama Yang Membolehkan (mubah/makruh) Merokok?

Jawabannya sangat mudah :
Ustadz/kiai/Ulama yang Membolehkan Merokok adalah karena mereka sudah terlanjur menjadi pecandu rokok, mau tidak mau dia harus mencari berbagai cara untuk menghalalkan nafsunya demi tetap bisa merokok, Mereka rela menjual ajaran agamanya, sungguh nanti pertangungjawabannya akan sangat besar di akherat. WALLAAHU ‘ALAMU BISSHOWWAB

F. KESIMPULAN YANG ADIL (FINAL)

Mari kita gunakan akal sehat kita untuk membuat kesimpulan ini, Kesimpulan dari penulis masuk-islam.com adalah :
Merokok tidak merokok itu sebuah pilihan, kita tentunya mungkin sudah tahu bahwa ternyata perokok pasif (orang yang bukan perokok) lebih serius terkena dampak kesehatannya akibat asap rokok yang dihembuskan oleh para perokok.
Jadi HUKUM MEROKOK TIDAK HARAM TAPI MAKRUH, JIKA ASAP ROKOKNYA DITELAN SEKALIAN,
HUKUM MEROKOK HARAM JIKA ASAP ROKOKNYA TIDAK DITELAN / KEHIRUP ORANG, ini adalah mengenai prinsip dari sebuah keadilan, logikanya gak ikutan ngerokok tapi ikut kena asapnya kan sungguh tidak adil, apalagi asap yang beracun.
Ingat hembusan asap dari rokok itu bagaikan air yang mengalir, asap akan mengikuti kemana arah angin bertiup, dan  dapat menembus celah-celah yang sangat kecil, bahkan meskipun anda berada di ruangan khusus merokok sekalipun, apalagi cuma dalam kamar yang begitu banyak lubang udaranya atau mungkin cuman sekedar menjauh, Jadi tidak ada cara lain selain menelan asap rokok tersebut.
Asap Rokok itu beracun lebih beracun dari asap kenalpot, orang yang bukan merokok tentunya sangat tidak ikhlas jika asapnya sampai kehirup hidung lalu masuk keparu-paru mereka dan merasa terdholimi, ingat! perlu kita ketahui bahwa doa orang yang terdholimi itu sangat mudah dikabulkan oleh Allah SWT. tentunya kita tidak ingin bukan di doakan yang buruk oleh orang yang terdholimi.
MAKA JIKA SEORANG PEROKOK TIDAK INGIN DIHUKUMI HARAM, MAKA SELAYAKNYA PEROKOK WAJIB MEMBUAT CEROBONG ASAP LAYAKNYA PABRIK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar